KAP memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik, yang meliputi sebagai berikut
Jasa Audit dan Reviu atas informasi keuangan Historis dan Jasa Asurans lainnya
Selain Jasa Asurans
Jasa Non Asurans berkaitan dengan
Jasa Akuntansi, Jasa Perancangan dan Pengimplementasian sistem Akuntansi
Jasa Atestasi dan Konsultasi Keuangan
Jasa Manajemen
Jasa tax review, tax planning dan administrasi perpajakan
Kantor Akuntan Publik Suryati (“KAP Suryati”) adalah Kantor Akuntan Publik yang dipimpin oleh Akuntan Publik Suryati, SE, MM, CPA, BKP, CLI, ACPA dengan Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KM.1/2018 tanggal 1 Maret 2018. KAP Suryati berkedudukan di Jl. Pangeran Antasari No. 75 RT. 20 Kel. Talang Banjar Kota Jambi.
No. Izin Usaha KAP : 145/KM.1/2018
No. Izin AP : AP.1532
No. Izin Praktek KKP (tingkat B) : KEP-5757/IP.B/PJ/2019
No. STTD OJK – KAP : STTD.KAP-14/PM.223/2022
No. STTD – AP Sektor – Perbankan : STTD.AP-21/PB.122/2022
Suryati, SE, MM, CPA, BKP, CLI, ACPA